Breaking News

TRAGEDI DI PINTU MASUK SPBU KM 3 BALAM: BOCAH 2 TAHUN DIDUGA TEWAS TERSENGAT LISTRIK, KESELAMATAN PENGUNJUNG DIPERTANYAKAN



 TRAGEDI DI PINTU MASUK SPBU KM 3 BALAM: BOCAH 2 TAHUN DIDUGA TEWAS TERSENGAT LISTRIK, KESELAMATAN PENGUNJUNG DIPERTANYAKAN


Kabupaten Rohil, RIAU — Kamis, 10 September 2026.


Kabupaten Rohil, RIAU – MediaTargetKrimsus.Com — Kerumunan Warga Jadi Saksi Pilu, Pengelola SPBU Diminta Buka Terang Soal Instalasi Listrik dan Standar Keselamatan



Kabar duka menyelimuti masyarakat di sekitar SPBU KM 3 Balam, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Seorang anak perempuan yang disebut masih berusia sekitar 2 tahun dikabarkan meninggal dunia setelah diduga tersengat aliran listrik di sekitar pintu masuk SPBU.



Peristiwa tersebut sontak mengundang perhatian masyarakat. Video yang beredar di media sosial memperlihatkan sejumlah warga berkerumun di sekitar lokasi kejadian. Kondisi tersebut menggambarkan kepanikan warga setelah insiden yang disebut terjadi pada area yang menjadi akses keluar-masuk masyarakat.



Informasi mengenai kejadian tersebut juga beredar melalui akun media sosial Wak Peci Harahap, yang dalam unggahannya menyebut seorang anak perempuan berusia 2 tahun meninggal dunia akibat diduga tersengat listrik di pintu masuk SPBU KM 3 Balam.



Namun demikian, MediaTargetKrimsus.Com belum memperoleh keterangan resmi yang memastikan kronologi lengkap, titik sumber arus listrik, maupun hasil pemeriksaan medis terhadap korban.


DI MANA LETAK KEAMANANNYA?


Peristiwa ini tidak semata-mata menyangkut dugaan sengatan listrik. Jika benar sumber listrik berada pada area yang dapat dijangkau masyarakat, maka aspek keselamatan ketenagalistrikan dan keselamatan konsumen/pengunjung menjadi pertanyaan serius.


UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mewajibkan kegiatan usaha ketenagalistrikan memenuhi keselamatan ketenagalistrikan. Tujuannya antara lain agar instalasi aman serta manusia dan makhluk hidup lainnya terlindungi dari bahaya listrik. Instalasi tenaga listrik yang beroperasi juga diwajibkan memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO). 


Karena itu, apabila penyelidikan nantinya membuktikan adanya instalasi atau sistem pengamanan listrik yang tidak memenuhi ketentuan dan kondisi tersebut memiliki hubungan sebab-akibat dengan kematian korban, persoalannya dapat masuk ke ranah pidana.


ANCAMAN PIDANA BILA KESELAMATAN KETENAGALISTRIKAN TERBUKTI DIABAIKAN


UU Ketenagalistrikan mengatur secara khusus mengenai keselamatan listrik.


Pasal 50 UU Nomor 30 Tahun 2009 sebagaimana telah mengalami perubahan mengatur bahwa pelanggaran kewajiban keselamatan ketenagalistrikan yang mengakibatkan kematian karena tenaga listrik dapat dikenai pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda. Dalam ketentuan yang telah disesuaikan melalui UU Cipta Kerja, apabila dilakukan oleh pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik, ancamannya dapat mencapai 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. 


Selain itu, ketentuan mengenai Sertifikat Laik Operasi juga menjadi perhatian. Pasal 44 ayat (4) mewajibkan instalasi tenaga listrik yang beroperasi memiliki SLO. Ketentuan pidana terkait pengoperasian instalasi tanpa SLO juga diatur dalam Pasal 54 UU Ketenagalistrikan. 


Apabila sebuah badan usaha terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana ketentuan pidana UU Ketenagalistrikan, Pasal 55 juga mengatur pertanggungjawaban terhadap badan usaha dan/atau pengurusnya, dengan ketentuan denda badan usaha dapat dikenakan tambahan sepertiga dalam kondisi yang ditentukan undang-undang. 


KUHP NASIONAL SUDAH BERLAKU SEJAK 2 JANUARI 2026


Perlu menjadi perhatian, pada saat peristiwa ini diberitakan, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku sejak 2 Januari 2026. 


Apabila hasil penyidikan membuktikan bahwa kematian tersebut terjadi karena kealpaan atau kelalaian, salah satu ketentuan yang relevan adalah Pasal 474 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023, yang mengatur bahwa setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta. 


Namun, penerapan pasal tersebut tetap bergantung pada hasil penyidikan, pembuktian unsur pidana, hubungan sebab-akibat, serta kewenangan penegak hukum dan putusan pengadilan.


Dengan kata lain, dugaan kelalaian tidak boleh langsung dianggap sebagai kesalahan pidana sebelum unsur-unsurnya dibuktikan.


HUMAS SPBU DITANYAKAN, MENGAPA BELUM MEMBERIKAN PENJELASAN?


Di tengah perhatian publik terhadap kasus tersebut, Humas/Manajemen SPBU KM 3 Balam disebut telah dikonfirmasi Media melalui WhatsApp. Namun hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan atau penjelasan mengenai kejadian tersebut.


Sikap diam tersebut tentunya menimbulkan sejumlah pertanyaan publik:


• Pertama, apakah benar korban tersengat listrik di area pintu masuk SPBU?


• Kedua, dari mana sumber arus listrik yang diduga menyengat korban?


• Ketiga, apakah instalasi di lokasi tersebut telah memenuhi standar keselamatan ketenagalistrikan?


• Keempat, apakah instalasi tersebut memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO)?


• Kelima, apakah sebelumnya pernah ditemukan gangguan, kebocoran arus, kabel terbuka, atau kondisi lain yang berpotensi membahayakan pengunjung?


• Keenam, siapa pihak yang bertanggung jawab melakukan pemeriksaan dan pemeliharaan instalasi listrik di lokasi tersebut?


Pertanyaan-pertanyaan itu semestinya dijawab secara terbuka melalui pemeriksaan teknis dan penyelidikan resmi, bukan sekadar berdasarkan informasi yang beredar di media sosial.


APARAT DIMINTA JANGAN HANYA MENUNGGU


MediaTargetKrimsus.Com mendorong Polres Rokan Hilir dan instansi teknis terkait untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap lokasi kejadian.


Pemeriksaan setidaknya perlu mencakup:

• Titik dugaan sumber arus listrik;

• Kondisi kabel dan instalasi;

• Sistem grounding/pengamanan listrik;

• Perangkat pengaman arus;

• Kelayakan instalasi;

• Keberadaan dan keabsahan SLO;

• Standar keamanan pada area yang dapat diakses masyarakat;

• Rekaman CCTV apabila tersedia;

• Keterangan saksi;

• Keterangan 

• Pengelola dan petugas teknis;


Serta hasil pemeriksaan medis korban.


Jika ditemukan dugaan pelanggaran, aparat penegak hukum diminta menentukan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.


INSTANSI TERKAIT DIMINTA TURUN TANGAN


Dinas/instansi yang memiliki kewenangan di bidang ketenagalistrikan juga patut melakukan pemeriksaan teknis. Keselamatan masyarakat yang datang ke fasilitas publik tidak boleh dipandang sebagai persoalan sepele.


Apalagi apabila benar terdapat kondisi berbahaya pada area pintu masuk yang dapat dijangkau anak-anak maupun masyarakat umum.


Jangan sampai setelah korban jatuh dan nyawa melayang, baru dilakukan pemeriksaan.


Keselamatan seharusnya menjadi standar utama sebelum masyarakat menjadi korban.


HIMBAUAN KEPADA MASYARAKAT, Masyarakat yang mengetahui informasi atau menyaksikan langsung kejadian diharapkan menyampaikan keterangan kepada pihak kepolisian dengan tetap menjaga akurasi informasi.


Warga juga diimbau tidak menyentuh kabel, tiang, pagar, genangan air, panel, atau benda lain yang diduga masih dialiri listrik apabila menemukan kondisi serupa. Segera menjauh dari lokasi dan laporkan kepada petugas yang berwenang.


PERTANYAAN BESAR YANG MENUNGGU JAWABAN


Tragedi ini menyisakan pertanyaan yang sangat mendasar:


Jika benar seorang anak meninggal akibat sengatan listrik di area yang menjadi akses masyarakat, apakah sistem keselamatan di lokasi tersebut sudah benar-benar memenuhi standar?


Dan yang lebih penting:


Apakah tragedi ini merupakan kejadian yang sama sekali tidak dapat diperkirakan, atau justru terdapat kondisi berbahaya yang seharusnya dapat dicegah?


Jawaban atas pertanyaan tersebut bukan kewenangan media untuk memutuskan, melainkan harus dibuktikan melalui investigasi teknis, penyelidikan kepolisian, pemeriksaan medis, alat bukti, dan proses hukum.


MediaTargetKrimsus.Com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan membuka ruang hak jawab bagi pihak pengelola SPBU maupun instansi terkait.


*Bersambung...


***MediaTargetKrimsus.Com — Tajam Mengungkap, Berimbang Memberitakan.***


(TEAM – KOORDINATOR INVESTIGASI, Tim Investigasi Lintas Media, Tim Investigasi Media Target Krimsus & Tim Liputan)


Diberitakan Oleh:

(DLS – Tim Redaksi)


🌈🦋 🌈

© Copyright 2022 - Media Target Krimsus