Breaking News

Truk Bermuatan Sawit Diduga Isi Bio Solar Subsidi di SPBKB AKR SOL Pulau Rakyat


 Truk Bermuatan Sawit Diduga Isi Bio Solar Subsidi di SPBKB AKR SOL Pulau Rakyat


Kabupaten Asahan, Sumatera Utara — Kamis, 10 September 2026.


Kabupaten Asahan, Sumatera Utara – MediaTargetKrimsus.Com — Satu unit kendaraan roda enam Mitsubishi Colt Diesel Canter 136 PS bernomor polisi BK 8854 EQ terpantau masuk jalur antrean pengisian BBM Bio Solar bersubsidi di AKR SPBKB Akra Sol 20.1.1.006, Pulau Rakyat, Asahan, Sumatera Utara.



Pantauan di lapangan, truk yang diketahui mengangkut kelapa sawit tersebut berada di antrean bersama kendaraan pribadi hingga angkutan umum. Saat kejadian, pihak manajemen dan pengawas SPBKB tidak berada di lokasi kantor.



Tim awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada Manager dan pengawas SPBKB dan menunggu hampir satu jam, namun tidak dapat ditemui. Salah seorang petugas pelayanan pengisian Bio Solar subsidi juga belum dapat memberikan penjelasan terkait kejadian tersebut.


Disisi lain ada oknum Wartawan diduga membekap SPBKB Akra Sol 20.1.1.006 (AKR), Pulau Rakyat, Asahan, Sumatera Utara.

Berdasarkan regulasi pemerintah, kendaraan angkutan komoditas perkebunan dilarang menggunakan BBM Jenis BBM Tertentu yang disubsidi di lembaga penyalur resmi.


Aturan yang menjadi dasar antara lain :  

- Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak beserta perubahannya  

- Surat Edaran BPH Migas Nomor 3865F/KA.BPH/2019 tentang Pengendalian Kuota Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu, yang secara spesifik melarang truk angkutan hasil perkebunan mengisi Bio Solar subsidi


Dalam aturan tersebut ditegaskan, armada truk bermuatan kelapa sawit wajib menggunakan BBM non-subsidi seperti AKRA Sol-9, Dexlite, atau Pertamina Dex. Pengecualian hanya diberikan untuk truk pengangkut bahan pangan pokok, pertanian rakyat skala kecil, dan pelayanan umum, bukan untuk sektor industri perkebunan skala besar.


Dugaan penyalahgunaan penyaluran BBM subsidi dapat dikenai sanksi pidana sesuai Undang-Undang Migas. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 karena menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen AKR SPBKB Akra Sol 20.1.1.006 terkait dugaan pelayanan kepada kendaraan angkutan sawit tersebut.


*Bersambung...


Ditulis oleh :

*( RS / Tim )*


🌈🦋 🌈



© Copyright 2022 - Media Target Krimsus