Breaking News

CEK FISIK KENDARAAN DI SAMSAT UTARA SURABAYA DISOROT! DIDUGA ADA TARIF DI LUAR KETENTUAN, SIAPA BERANI BUKA

 


 CEK FISIK KENDARAAN DI SAMSAT UTARA SURABAYA DISOROT! DIDUGA ADA TARIF DI LUAR KETENTUAN, SIAPA BERANI BUKA DASAR HUKUMNYA?


Surabaya, Jawa Timur — Jumat, 30 Oktober 2026.


Surabaya, Jawa Timur – MediaTargetKrimsus.Com — Pelayanan administrasi kendaraan bermotor di Samsat Utara Surabaya kini menjadi perhatian. Bukan tanpa alasan, munculnya catatan nominal pembayaran berdasarkan rentang tahun kendaraan yang beredar di tengah masyarakat memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi tarif pelayanan cek fisik kendaraan.


Persoalan ini bukan sekadar menyangkut besar atau kecilnya uang yang dikeluarkan masyarakat. Lebih jauh, publik mempertanyakan siapa yang berwenang menentukan nominal tersebut, apakah mempunyai dasar hukum, dan apakah seluruh pembayaran benar-benar masuk melalui mekanisme penerimaan resmi negara?


Jika pelayanan pemeriksaan fisik kendaraan merupakan bagian dari pelayanan kepolisian, mengapa masih muncul pertanyaan mengenai adanya nominal tambahan yang harus dikeluarkan pemohon?


Pertanyaan tersebut harus dijawab secara terbuka oleh pihak yang bertanggung jawab.


 CEK FISIK GRATIS ATAU ADA NOMINAL TAMBAHAN? PUBLIK MENUNTUT KEJELASAN!


Berdasarkan ketentuan pelayanan pemeriksaan fisik kendaraan untuk perpanjangan STNK lima tahunan, pemeriksaan fisik oleh petugas Polri tidak dikenakan tarif pemeriksaan tersendiri.


Ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri diatur melalui **Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020** tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Perlu dipahami, tidak semua proses administrasi kendaraan bermotor gratis. Penerbitan STNK, TNKB, dan kewajiban pajak kendaraan tetap mempunyai komponen pembayaran resmi masing-masing.


Namun, pemeriksaan fisik kendaraan tidak boleh dicampuradukkan dengan biaya penerbitan dokumen maupun kewajiban administrasi lainnya.


Artinya, masyarakat harus mendapatkan rincian yang terang: mana pemeriksaan fisik, mana PNBP penerbitan dokumen, mana pajak kendaraan, serta apa dasar hukum setiap nominal yang diminta.


Catatan tarif yang beredar dan memuat nominal berbeda berdasarkan tahun kendaraan masih membutuhkan verifikasi. Belum dapat dipastikan siapa pembuatnya, apakah merupakan daftar resmi, atau hanya catatan pembayaran yang dibuat oleh pihak tertentu.


Tetapi apabila benar terdapat permintaan uang tambahan untuk pelayanan yang tidak mempunyai dasar hukum, persoalan tersebut wajib diperiksa.


**Jangan sampai pelayanan negara berubah menjadi ruang penetapan biaya berdasarkan kehendak individu.**


 BUKAN HANYA SOAL UANG, TETAPI SOAL KEWENANGAN DAN AKUNTABILITAS!


Ada beberapa pertanyaan yang harus dijawab oleh pengelola Samsat Utara:


1. Apakah benar terdapat daftar nominal pembayaran berdasarkan tahun kendaraan?

2. Siapa yang membuat dan menetapkan daftar tersebut?

3. Apakah nominal itu merupakan tarif resmi yang mempunyai dasar peraturan?

4. Apakah masyarakat menerima kuitansi atau bukti pembayaran yang sah?

5. Jika ada tambahan pembayaran, kepada siapa uang tersebut disetorkan?

6. Apakah seluruh petugas memahami ketentuan tarif pelayanan pemeriksaan fisik kendaraan?

7. Apakah pernah dilakukan pemeriksaan internal terhadap dugaan ketidaksesuaian tarif tersebut?


Pertanyaan ini bukan tuduhan bahwa seluruh petugas melakukan pelanggaran. Namun, transparansi harus dibuktikan dengan dokumen, bukan hanya penjelasan lisan.


Apabila ditemukan adanya pungutan tanpa dasar hukum, pihak pengelola tidak boleh sekadar menyebutnya sebagai kebiasaan pelayanan. Setiap pembayaran dalam pelayanan publik harus mempunyai dasar dan pertanggungjawaban yang jelas.


 LANDASAN HUKUM: 

JANGAN SAMPAI PELAYANAN PUBLIK MENYIMPANG DARI ATURAN!


Sejumlah ketentuan hukum yang relevan untuk menjadi dasar pemeriksaan dan pengawasan antara lain:


**1. PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri**


Peraturan ini mengatur jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak yang berlaku di lingkungan Polri.


Seluruh PNBP yang dipungut berdasarkan peraturan tersebut wajib disetorkan ke Kas Negara.


Karena itu, setiap nominal yang disebut sebagai biaya resmi harus dapat ditunjukkan jenis layanan, tarif, dan dasar hukumnya. PP ini bukan pembenaran untuk membuat tarif tambahan di luar ketentuan.


**2. UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik**


- Pasal 31 mengatur bahwa penentuan biaya atau tarif pelayanan publik harus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Pasal 34 mewajibkan pelaksana pelayanan bersikap profesional, adil, tidak mempersulit, serta menjunjung akuntabilitas dan integritas.

- Pasal 36 mengatur kewajiban penyelenggara menyediakan sarana pengaduan dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat.


Apabila ditemukan pelanggaran kewajiban pelayanan, dapat dilakukan pemeriksaan dan penerapan sanksi administratif sesuai ketentuan yang relevan.


**3. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi**


Apabila penyelidikan menemukan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang memberikan sesuatu atau membayar, maka Pasal 12 huruf e UU Tipikor dapat dipertimbangkan.


Ancaman pidananya:


- Penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

- Denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.


Penerapan pasal tersebut harus berdasarkan pembuktian unsur tindak pidana, status pelaku, perbuatan, maksud, dan penyalahgunaan kewenangannya. Tidak setiap pembayaran yang tidak jelas otomatis merupakan tindak pidana korupsi.


**4. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP**


KUHP Nasional telah berlaku sejak 2 Januari 2026.


Pasal 482 mengatur tindak pidana pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.


Pasal 483 mengatur pengancaman dengan ancaman pencemaran, pencemaran tertulis, atau membuka rahasia untuk memaksa seseorang memberikan barang atau melakukan pembayaran, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak kategori IV.


Ketentuan ini hanya dapat diterapkan apabila unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi. Permintaan biaya yang tidak mempunyai dasar hukum tidak otomatis memenuhi unsur pemerasan dalam pasal tersebut.


Dengan demikian, pemeriksaan harus diarahkan pada ketentuan yang paling tepat berdasarkan fakta dan alat bukti.


 INSTANSI TERKAIT JANGAN TUTUP MATA: PERIKSA DAN BUKA HASILNYA!


MediaTargetKrimsus.Com mendorong sejumlah instansi terkait untuk melakukan langkah konkret:


**Kepala Samsat Utara Surabaya**

- Memberikan klarifikasi resmi mengenai daftar nominal pembayaran yang dipersoalkan.

- Memasang daftar tarif resmi di tempat yang mudah dilihat masyarakat.

- Memastikan pemeriksaan fisik kendaraan tidak dibebani pungutan tanpa dasar hukum.

- Menjelaskan mekanisme pembayaran serta bukti penerimaan yang sah.


**Ditlantas Polda Jawa Timur dan Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri**

- Melakukan pemeriksaan terhadap standar pelayanan cek fisik kendaraan.

- Memastikan tidak ada penetapan tarif oleh individu tanpa kewenangan.

- Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap petugas maupun mekanisme pelayanan.


**Propam Polri dan pengawas internal**

- Menindaklanjuti laporan yang disertai bukti awal.

- Memeriksa dugaan pelanggaran disiplin, kode etik, atau penyalahgunaan kewenangan apabila ditemukan indikasi.

- Menyampaikan hasil penanganan sesuai ketentuan.


**Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur**

- Melakukan pemeriksaan apabila terdapat laporan dugaan maladministrasi, termasuk penyimpangan prosedur, penyalahgunaan kewenangan, atau ketidakjelasan biaya pelayanan.


**Aparat penegak hukum**

Apabila ditemukan bukti permulaan tindak pidana, lakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, objektif, serta tidak tebang pilih.


Masyarakat berhak mengetahui bahwa setiap laporan ditangani secara serius, bukan dibiarkan tanpa kepastian.


 MASYARAKAT JANGAN TAKUT MEMINTA RINCIAN DAN BUKTI PEMBAYARAN!


Kepada masyarakat yang mengurus kendaraan di Samsat, MediaTargetKrimsus.Com mengimbau:


1. Tanyakan tarif resmi sebelum melakukan pembayaran.

2. Bedakan biaya pemeriksaan fisik, penerbitan STNK, TNKB, pajak, dan komponen administrasi lainnya.

3. Jangan memberikan uang tanpa mengetahui dasar pembayaran.

4. Mintalah kuitansi atau bukti pembayaran resmi.

5. Simpan foto daftar tarif, bukti transfer, kuitansi, dan dokumen pendukung lainnya.

6. Catat waktu kejadian, lokasi pelayanan, serta identitas petugas jika diperlukan dan diperoleh secara wajar.

7. Laporkan dugaan pungutan yang tidak sesuai ketentuan melalui kanal pengaduan resmi.


Jangan melakukan tuduhan terbuka terhadap seseorang tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Sampaikan pengaduan dengan fakta dan dokumen agar dapat diperiksa secara objektif.


 SAMSAT HARUS MENJADI TEMPAT PELAYANAN, BUKAN RUANG KETIDAKPASTIAN!


Persoalan ini membutuhkan jawaban, bukan saling melempar tanggung jawab.


Apabila semua pembayaran yang dilakukan masyarakat memang sesuai ketentuan, pihak Samsat Utara harus berani memperlihatkan dasar hukum, rincian tarif, serta mekanisme penerimaannya.


Sebaliknya, jika pemeriksaan membuktikan adanya pungutan di luar ketentuan, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai aturan yang berlaku.


Jangan sampai masyarakat yang datang untuk memenuhi kewajiban administrasi kendaraan justru dibebani biaya yang tidak jelas asal-usul dan pertanggungjawabannya.


**Pelayanan publik harus memberikan kepastian, bukan menambah kebingungan. Transparansi harus menjadi standar, bukan sekadar slogan.**


MediaTargetKrimsus.Com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Kepala Samsat Utara Surabaya, Ditlantas Polda Jawa Timur, maupun seluruh pihak terkait.


Tim investigasi akan terus mendorong verifikasi dokumen, penelusuran mekanisme pembayaran, serta pengawasan terhadap pelayanan publik dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.


*Bersambung...


**Sumber:** Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001; UU Nomor 1 Tahun 2023; serta bahan informasi dan catatan yang disampaikan untuk keperluan pemberitaan.


*(YK & Tim Investigasi Lintas Media)*


**MediaTargetKrimsus.Com — Tajam Mengungkap, Berimbang Memberitakan.**


*(TEAM – KOORDINATOR INVESTIGASI, Tim Investigasi Lintas Media, Tim Investigasi Media Target Krimsus & Tim Liputan)*


**Diberitakan Oleh:**

*(DL Str – Tim Red)*


🎯 Hasil investigasi Media Target Krimsus 🎯


© Copyright 2022 - Media Target Krimsus