Breaking News

DANA BOS RP404,8 JUTA DISOROT! ATAP DAN PLAFON SMPN 4 MEDANG DERAS RUSAK, REALISASI PEMELIHARAAN SARPRAS DIPERTANYAKAN



 DANA BOS RP404,8 JUTA DISOROT! ATAP DAN PLAFON SMPN 4 MEDANG DERAS RUSAK, REALISASI PEMELIHARAAN SARPRAS DIPERTANYAKAN


KABUPATEN BATU BARA, SUMATERA UTARA — Jum'at, 16 Oktober 2026.


KABUPATEN BATU BARA, SUMATERA UTARA —MediaTargetKrimsus.Com — Kondisi sarana dan prasarana UPT SMP Negeri 4 Medang Deras, yang beralamat di Jalan Dusun Sentosa, Desa Pematang Nununг, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, menjadi sorotan. Kerusakan plafon, bagian atap yang terbuka, serta dugaan kerusakan pada seng dan komponen kayu bangunan memunculkan pertanyaan mengenai pemeliharaan fasilitas sekolah dan penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) atau yang lebih dikenal sebagai Dana BOS.


Berdasarkan foto dokumentasi lapangan bertanggal 14 Oktober 2026, terlihat bagian plafon pada salah satu area bangunan mengalami kerusakan cukup serius. Sejumlah bagian plafon tampak jebol sehingga rangka di atasnya terlihat. Dokumentasi lainnya memperlihatkan kondisi bangunan sekolah, ruang perpustakaan dengan buku-buku yang tersimpan di rak, serta bagian luar gedung.




Kondisi tersebut perlu segera ditindaklanjuti karena sekolah merupakan tempat berlangsungnya kegiatan belajar-mengajar yang harus memenuhi aspek keselamatan, kenyamanan, dan kelayakan fasilitas pendidikan.




Persoalan ini bukan sekadar menyangkut penampilan gedung. Jika kerusakan atap, plafon, seng, maupun kayu penyangga benar-benar terjadi sebagaimana dikeluhkan, pemerintah daerah dan instansi pendidikan perlu memastikan apakah kerusakan tersebut sudah ditangani, kapan perbaikan dilakukan, serta apakah pemeliharaan telah dilaksanakan sesuai kebutuhan dan anggaran yang tersedia.




## Dana BOS 2024–2025 mencapai Rp404,8 juta


Berdasarkan data anggaran yang dihimpun untuk bahan pemberitaan, UPT SMP Negeri 4 Medang Deras tercatat menerima alokasi Dana BOS sebesar Rp198.000.000 pada 2024 dan Rp206.800.000 pada 2025.


Dengan demikian, total alokasi yang tercantum untuk kedua tahun tersebut mencapai Rp404.800.000.




Rinciannya sebagai berikut:


- **Tahun 2024:** Tahap I sebesar Rp99.000.000 dan Tahap II sebesar Rp99.000.000, sehingga totalnya Rp198.000.000.

- **Tahun 2025:** Tahap I sebesar Rp103.400.000 dan Tahap II sebesar Rp103.400.000, sehingga totalnya Rp206.800.000.

- **Total 2024–2025:** Rp404.800.000.


Data yang diberikan juga mencatat jumlah penerima sebanyak 180 siswa pada 2024 dan 188 siswa pada 2025. Angka tersebut perlu dicocokkan dengan data peserta didik dan dokumen penyaluran resmi.


Perlu ditegaskan bahwa angka di atas merupakan akumulasi alokasi berdasarkan data yang tersedia, bukan hasil audit independen atas seluruh transaksi sekolah. Karena itu, angka tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya kerugian keuangan negara atau penyimpangan penggunaan anggaran.


## Pemeliharaan sarana dan prasarana mencapai Rp68,437 juta


Salah satu komponen yang patut mendapat perhatian adalah anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.


Berdasarkan rincian penggunaan yang disampaikan, anggaran pada komponen tersebut tercatat sebagai berikut:


- **2024 Tahap I:** Rp15.600.000.

- **2024 Tahap II:** Rp5.928.000.

- **2025 Tahap I:** Rp32.964.000.

- **2025 Tahap II:** Rp13.945.000.


Jika dijumlahkan, anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana selama dua tahun itu mencapai **Rp68.437.000**.


Angka tersebut layak menjadi bahan pemeriksaan untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan, pengadaan bahan atau jasa, pekerjaan yang benar-benar dilakukan, dan kondisi fisik bangunan sekarang.


Namun, besarnya anggaran pemeliharaan tidak otomatis berarti seluruh kerusakan harus sudah hilang. Pemeriksaan perlu memperhitungkan jenis pekerjaan, lokasi yang diperbaiki, volume, harga satuan, waktu pelaksanaan, tingkat kerusakan, serta kemungkinan kerusakan baru setelah pekerjaan selesai.


Pertanyaan yang harus dijawab secara objektif ialah: apakah pekerjaan pemeliharaan telah dilaksanakan sesuai RKAS dan bukti transaksi? Apakah hasil pekerjaannya sesuai dengan pengeluaran yang dilaporkan? Apakah kerusakan yang terlihat sekarang sudah ada ketika anggaran digunakan, atau muncul setelahnya?


Jawaban atas pertanyaan tersebut harus diperoleh melalui dokumen dan pemeriksaan lapangan, bukan berdasarkan dugaan semata.


## Rincian penggunaan anggaran perlu dibuka dan dicocokkan


Selain pemeliharaan, data yang disampaikan mencatat alokasi untuk pengembangan perpustakaan, administrasi kegiatan sekolah, asesmen atau evaluasi pembelajaran, langganan daya dan jasa, kegiatan pembelajaran, pengembangan profesi tenaga pendidik, penerimaan peserta didik baru, serta pembayaran honor.


Pada 2024, pembayaran honor tercatat sebesar Rp44.400.000 pada Tahap I dan Rp43.760.000 pada Tahap II. Pada 2025, pembayaran honor tercatat sebesar Rp43.440.000 pada Tahap I dan Rp20.640.000 pada Tahap II.


Pengembangan perpustakaan juga tercatat memperoleh anggaran Rp7.265.000 dan Rp18.876.000 pada masing-masing tahap 2024. Sementara pada 2025, anggaran pengembangan perpustakaan tercatat sebesar Rp1.650.000 pada Tahap I dan Rp19.980.000 pada Tahap II.


Angka-angka tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran. Namun, untuk memastikan akuntabilitas, setiap komponen perlu dicocokkan dengan dokumen perencanaan, kuitansi, faktur, bukti pembayaran, daftar penerima honor, bukti penerimaan barang, serta hasil pekerjaan yang dapat diverifikasi.


Khusus untuk pemeliharaan bangunan, pemeriksaan fisik perlu dilakukan dengan mengidentifikasi lokasi pekerjaan, jenis bahan yang digunakan, volume pekerjaan, biaya yang dibayarkan, dan kondisi aktual bangunan.


Perlu pula diperhatikan bahwa istilah status “sedang disalurkan” yang tercantum dalam data tidak boleh langsung dianggap sebagai bukti bahwa seluruh transaksi sudah selesai atau telah diaudit. Status penyaluran, realisasi belanja, dan hasil pemeriksaan merupakan hal berbeda yang harus dikonfirmasi melalui dokumen resmi.


## Kepala sekolah diminta memberikan penjelasan terbuka


Kepala UPT SMP Negeri 4 Medang Deras yang tercantum dalam informasi sekolah adalah Hotsinta Simbolon, dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) 10260911 dan status akreditasi B.


Media meminta pihak sekolah memberikan penjelasan mengenai kondisi bangunan yang terlihat dalam dokumentasi, pelaksanaan pemeliharaan selama 2024–2025, serta rencana perbaikan terhadap bagian atap dan plafon yang rusak.


Keterangan yang perlu dikonfirmasi antara lain:


1. Apakah kerusakan plafon, seng, dan komponen kayu sudah dilaporkan kepada Dinas Pendidikan atau instansi terkait?

2. Bagian mana saja yang telah diperbaiki menggunakan anggaran pemeliharaan 2024 dan 2025?

3. Apakah tersedia RKAS, laporan realisasi anggaran, kuitansi, faktur, dokumentasi sebelum dan sesudah pekerjaan, serta bukti serah terima pekerjaan?

4. Apakah telah dilakukan pemeriksaan keselamatan bangunan dan penilaian kebutuhan rehabilitasi?

5. Bagaimana rencana penggunaan anggaran pemeliharaan berikutnya untuk memastikan kegiatan belajar-mengajar berlangsung aman?


Pertanyaan tersebut merupakan permintaan klarifikasi dan bukan tuduhan terhadap kepala sekolah atau pihak lain. Sampai naskah ini disusun, belum tersedia keterangan resmi dari pihak sekolah yang dapat digunakan untuk menjelaskan seluruh persoalan tersebut.


Hak jawab dan hak koreksi tetap terbuka bagi pihak sekolah maupun instansi terkait agar pemberitaan berlangsung berimbang.


### Dasar hukum yang perlu menjadi perhatian


Pemeriksaan pengelolaan Dana BOS harus dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku pada tahun anggaran terkait. Untuk tahun 2024, 2025, dan 2026, ketentuan teknis yang berlaku tidak boleh disamaratakan karena peraturan petunjuk teknis mengalami perubahan.


Rujukan resmi peraturan:


* Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 mengatur pengelolaan BOSP dan berlaku sejak 6 Februari 2026. Peraturan ini mencabut Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025.


* Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 menjadi dasar permintaan informasi publik, dengan tetap memperhatikan pengecualian informasi yang ditentukan undang-undang.


* Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Ketentuan pidana juga perlu dibaca bersama Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


### Ancaman hukum apabila ditemukan pelanggaran


1\. Penyimpangan administrasi dan pelanggaran petunjuk teknis BOS


Apabila pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian antara RKAS, laporan realisasi, bukti transaksi, dan pekerjaan fisik, instansi berwenang dapat menindaklanjutinya sesuai jenis pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.


Tindak lanjut dapat berupa koreksi laporan, kewajiban melengkapi dokumen, rekomendasi perbaikan, pengembalian dana yang terbukti tidak sesuai ketentuan, atau sanksi administratif apabila dasar hukumnya terpenuhi.


Tidak ada dasar untuk langsung menetapkan besaran denda atau hukuman kurungan hanya karena gedung sekolah ditemukan rusak.


2\. Dugaan penyalahgunaan anggaran yang mengakibatkan kerugian negara


Jika ditemukan bukti bahwa dana pendidikan sengaja diselewengkan, digunakan secara melawan hukum, atau terjadi penyalahgunaan kewenangan yang memenuhi unsur tindak pidana, perkara dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.


Ketentuan yang relevan antara lain Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan memperhatikan ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku. Ancaman pidana untuk tindak pidana korupsi bergantung pada pasal yang terbukti, unsur perbuatan, keadaan perkara, dan ketentuan yang berlaku pada saat perbuatan dilakukan.


Penerapan pasal tersebut memerlukan bukti dan proses hukum. Kerusakan bangunan maupun besarnya anggaran pemeliharaan saja tidak membuktikan korupsi. Denda, pidana penjara, dan kewajiban pengembalian kerugian harus ditentukan berdasarkan ketentuan hukum dan hasil proses yang berwenang.


3\. Keterbukaan informasi penggunaan Dana BOS


Masyarakat dapat meminta informasi anggaran dan realisasi melalui mekanisme keterbukaan informasi publik. Permintaan sebaiknya diarahkan pada dokumen yang relevan, seperti RKAS, laporan realisasi, ringkasan belanja pemeliharaan, dan hasil pemeriksaan yang dapat diakses menurut peraturan.


Apabila permintaan informasi tidak dipenuhi, masyarakat dapat menempuh mekanisme keberatan dan penyelesaian sengketa informasi sesuai ketentuan yang berlaku. Hal itu berbeda dari dugaan tindak pidana korupsi dan tidak otomatis menimbulkan hukuman penjara.


### Desakan kepada instansi terkait, Media Target Krimsus mendesak:


* Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara: segera memeriksa kondisi fisik bangunan, mengidentifikasi bagian yang berpotensi membahayakan siswa, dan menyusun langkah perbaikan berdasarkan hasil pemeriksaan teknis.


* Inspektorat Kabupaten Batu Bara: melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan terhadap dokumen anggaran, laporan realisasi, bukti transaksi, serta pekerjaan pemeliharaan yang dilaporkan.


* BPKP atau BPK sesuai kewenangan: melakukan pengawasan atau pemeriksaan apabila diperlukan melalui mekanisme yang berlaku.


* Aparat penegak hukum: menindaklanjuti laporan apabila ditemukan bukti permulaan yang memadai mengenai dugaan tindak pidana, tanpa mendahului hasil penyelidikan.


* Pihak sekolah: memberikan klarifikasi terbuka, menunjukkan dokumen yang dapat diakses publik, dan memprioritaskan keselamatan warga sekolah.


### Imbauan kepada masyarakat dan wali murid


Masyarakat, komite sekolah, dan wali murid diimbau ikut mengawasi penggunaan anggaran pendidikan secara bertanggung jawab. Dokumentasikan kondisi bangunan, simpan informasi yang relevan, dan sampaikan pengaduan melalui kanal resmi apabila menemukan dugaan ketidaksesuaian.


Hindari menyebarkan tuduhan yang belum terbukti atau menyimpulkan seseorang melakukan korupsi hanya berdasarkan foto kerusakan bangunan. Pengawasan yang kuat harus didukung bukti, dokumen, pemeriksaan independen, dan kesempatan bagi pihak yang diberitakan untuk memberikan penjelasan.


### Jangan biarkan kerusakan menunggu sampai terjadi kecelakaan


Kerusakan plafon dan bagian atap sekolah perlu segera diperiksa, terlepas dari ada atau tidaknya persoalan anggaran. Keselamatan siswa dan tenaga pendidik tidak boleh menunggu sampai kerusakan menimbulkan korban.


Di sisi lain, anggaran pemeliharaan sebesar Rp68.437.000 selama 2024–2025 patut ditelusuri secara profesional agar masyarakat mengetahui apakah perencanaan, penggunaan, dan hasil pekerjaannya telah sesuai ketentuan.


Kalkulasi Berapa jumlah Dana BOS Pertahun:


Dana BOS itu hitungannya per siswa per tahun, jadi total yang diterima sekolah = jumlah siswa x satuan biaya.


Total BOS SMP = Jumlah Siswa di Dapodik x @Rp 1.100.000.-


Jumlah Dana Bos Per Tahun:

Tahun 2024 Jumlah Siswa Penerima

180 siswa

@ Per Siswa Rp. 1.100.000 X 180= Rp.198.000.000.-/ Tahun


Tahun 2025 Jumlah Siswa Penerima

188 siswa

@ Rp. 1.100.000 X 188 =Rp. 206.800.000.-/ Tahun


Jumlah Dana Bos Tahun 2024 s/d Tahun 2025 = Rp. 404.800.000.-/ Tahun


Media Target Krimsus meminta penjelasan, pemeriksaan transparan, dan tindakan nyata. Apabila seluruh penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan, hasil pemeriksaan perlu disampaikan secara terbuka sesuai ketentuan. Jika ditemukan pelanggaran, tindak lanjuti secara proporsional berdasarkan bukti dan hukum yang berlaku.


**Media Target Krimsus akan menelusuri perkembangan klarifikasi dan hasil pemeriksaan instansi terkait.**


*Bersambung... 


***MediaTargetKrimsus.Com — Tajam Mengungkap, Berimbang Memberitakan.***


***(TEAM — KOORDINATOR INVESTIGASI, Tim Investigasi Lintas Media, Tim Investigasi Media Target Krimsus & Tim Liputan) ***


Diberitakan oleh: 

***(DL Str — Tim Redaksi)***


🌈🦋 🌈

© Copyright 2022 - Media Target Krimsus