DIDATANGI MEDIA, RUMAH REHABILITASI NAZPA AMANAH DI SEI SILAU DIDUGA TIDAK MEMBERIKAN AKSES INFORMASI — TRANSPARANSI JANGAN DIABAIKAN
Sei Silau, Kisaran – Kabupaten Asahan, Sumatera Utara — Jum'at, 02 Oktober 2026.
Sei Silau, Kisaran – Kabupaten Asahan, Sumatera Utara – MediaTargetKrimsus.Com — Kedatangan awak media ke Rumah Rehabilitasi Nazpa Amanah di wilayah Sei Silau untuk menjalankan tugas jurnalistik disebut tidak memperoleh akses dan informasi sebagaimana yang diharapkan.
Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan publik: mengapa ketika media datang untuk meminta klarifikasi dan informasi, justru tidak mendapatkan pelayanan atau penjelasan yang memadai?
Media memiliki fungsi kontrol sosial dan hak untuk mencari serta memperoleh informasi dalam menjalankan kegiatan jurnalistik. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Selain itu, Pasal 6 UU Pers menegaskan peranan pers dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Karena itu, apabila benar terdapat upaya yang secara sengaja menghalangi kerja jurnalistik, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai hal sepele. Dewan Pers pada 15 Juli 2026 juga menegaskan bahwa penghalangan pelaksanaan tugas jurnalistik bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kami meminta pihak Rumah Rehabilitasi Nazpa Amanah memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai kejadian tersebut. Jangan sampai muncul kesan bahwa institusi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat justru tertutup ketika dimintai keterangan oleh media.
Namun demikian, pemberitaan harus tetap berdasarkan fakta, verifikasi, dan prinsip praduga tak bersalah. Pihak Nazpa Amanah juga memiliki hak untuk memberikan jawaban atau klarifikasi apabila terdapat informasi yang dianggap tidak tepat.
Pertanyaan publik sederhana: jika tidak ada persoalan yang perlu ditutup-tutupi, mengapa akses informasi kepada media harus dipersulit?
Media bukan musuh. Media menjalankan fungsi kontrol sosial untuk memastikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dapat diketahui secara terang dan berimbang.
KETERBUKAAN ADALAH BAGIAN DARI AKUNTABILITAS. JANGAN SAMPAI PINTU INFORMASI DITUTUP KETIKA PUBLIK BERHAK MENDAPATKAN PENJELASAN.
*Bersambung...
***MediaTargetKrimsus.Com — Tajam Mengungkap, Berimbang Memberitakan.***
*(TEAM – KOORDINATOR INVESTIGASI, Tim Investigasi Lintas Media, Tim Investigasi Media Target Krimsus & Tim Liputan)*
Diberitakan Oleh:
(NA Hsb – Tim Redaksi)
🌈🦋 🌈

Social Header