Breaking News

DIDUGA JADI TEMPAT HIBURAN MALAM, CAFE di DUSUN II SEI TAMPANG DISOROT! ISU PEREDARAN MIRAS DAN WANITA PENGHIBUR, APH DIMINTA TURUN TANGAN



 DIDUGA JADI TEMPAT HIBURAN MALAM, CAFE di DUSUN II SEI TAMPANG DISOROT! ISU PEREDARAN MIRAS DAN WANITA PENGHIBUR, APH DIMINTA TURUN TANGAN


SEI TAMPANG, KABUPATEN LABUHANBATU, SUMATERA UTARA — Jum'at, 09 Oktober 2026.


SEI TAMPANG, KABUPATEN LABUHANBATU, SUMATERA UTARA — MediaTargetKrimsus.Com — Aktivitas sebuah cafe di Dusun II, Sawit Jaya, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, menjadi sorotan. Tempat usaha yang disebut warga beroperasi sebagai lokasi hiburan malam tersebut diminta mendapat pemeriksaan menyeluruh dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH), terutama terkait legalitas usaha, dugaan peredaran minuman beralkohol, serta kebenaran informasi mengenai keberadaan wanita penghibur.




Warga Minta Pemeriksaan Izin Usaha, Aktivitas Malam hingga Pukul 01.00 WIB Jadi Perhatian• 


Berdasarkan dokumentasi yang diperoleh tim investigasi, pada Jumat dini hari, 09 Oktober 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, terlihat bangunan yang digunakan sebagai tempat berkumpul. Sejumlah sepeda motor terparkir di lokasi dan beberapa orang tampak berada di sekitar bangunan.




Dokumentasi tersebut menjadi bahan awal penelusuran. Namun, foto yang tersedia belum dengan sendirinya membuktikan adanya transaksi minuman beralkohol, pelanggaran perizinan, ataupun praktik prostitusi. Seluruh dugaan tersebut perlu diverifikasi melalui pemeriksaan langsung oleh instansi yang berwenang.


Warga Mengaku Resah, Aktivitas Cafe Diminta Dievaluasi


Informasi yang dihimpun dari warga menyebutkan bahwa tempat tersebut diduga ramai pada malam hari, disertai suara musik dan aktivitas keluar-masuk pengunjung.


“Setiap malam ramai, musik keras, banyak perempuan dan laki-laki keluar masuk. Kami warga jadi tidak nyaman,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Keterangan warga tersebut perlu ditindaklanjuti melalui klarifikasi dan pengecekan lapangan. Apabila ditemukan gangguan ketertiban, kebisingan yang melampaui ketentuan, atau kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin, pemerintah daerah diminta mengambil tindakan sesuai peraturan yang berlaku.


Informasi yang beredar juga menyebutkan adanya dugaan penjualan minuman beralkohol serta penyediaan wanita penghibur. Usaha tersebut disebut-sebut dikelola oleh seseorang berinisial Siringoringo. Identitas pengelola, status perizinan, dan seluruh dugaan kegiatan tersebut masih perlu dikonfirmasi secara independen.


Saat tim media berupaya meminta keterangan di lokasi, pemilik atau pengelola usaha disebut tidak berada di tempat sehingga belum diperoleh penjelasan resmi. Pihak pengelola tetap perlu diberi kesempatan untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan terhadap informasi yang diberitakan.


Legalitas Usaha Jangan Diabaikan

Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Pemerintah Desa Sei Tampang, Satpol PP, serta instansi perizinan diminta memeriksa apakah kegiatan usaha tersebut telah memiliki perizinan berusaha yang sesuai dengan jenis kegiatan sebenarnya.


Pemeriksaan juga perlu mencakup kesesuaian kegiatan operasional dengan klasifikasi usaha, ketentuan jam operasional, standar keselamatan, ketertiban lingkungan, dan persyaratan khusus apabila terdapat penjualan minuman beralkohol.


Salah satu regulasi yang relevan ialah **Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko**, yang berlaku sejak 5 Juni 2025 dan menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021. Regulasi ini mengatur legalitas kegiatan usaha, pengawasan, serta kemungkinan sanksi administratif sesuai ketentuan bidang usaha terkait.


Sumber resmi: https://peraturan.bpk.go.id/Details/319773/pp-no-28-tahun-2025


Perlu ditegaskan, jenis izin yang wajib dimiliki tidak bisa disamaratakan untuk seluruh cafe. Kewajibannya harus diperiksa berdasarkan klasifikasi kegiatan, jenis minuman yang dijual, lokasi usaha, serta peraturan sektoral dan daerah yang berlaku.


## Uraian Hukum dan Potensi Sanksi ##

**1. Perizinan berusaha dan sanksi administratif**

Berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2025, usaha wajib memenuhi perizinan berusaha dan persyaratan yang berlaku sesuai tingkat risiko serta jenis kegiatannya. Jika pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, instansi berwenang dapat menjatuhkan sanksi administratif sesuai dasar hukum dan ketentuan sektoral yang relevan.


Sanksi yang mungkin berlaku, bergantung pada pelanggaran dan ketentuan terkait, dapat berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, hingga pencabutan atau pembekuan perizinan. Besaran denda tidak dapat ditetapkan hanya berdasarkan dokumentasi foto atau dugaan warga.


**2. Dugaan penjualan minuman beralkohol**

Peredaran dan penjualan minuman beralkohol wajib diperiksa berdasarkan ketentuan perdagangan, perizinan, lokasi penjualan, golongan minuman, dan aturan daerah yang berlaku.


Apabila ditemukan penjualan tanpa memenuhi persyaratan yang diwajibkan, aparat dan instansi pengawas perlu menentukan ketentuan yang tepat berdasarkan fakta serta jenis pelanggarannya. Tidak setiap dugaan penjualan minuman beralkohol otomatis merupakan tindak pidana dengan ancaman penjara tertentu; konsekuensinya bergantung pada unsur pelanggaran yang terbukti.


**3. KUHP Nasional: UU Nomor 1 Tahun 2023**

KUHP Nasional mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Salah satu ketentuan yang relevan dalam konteks minuman memabukkan ialah Pasal 424.


Pasal tersebut mengatur, antara lain:

- Menjual atau memberikan minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang mabuk: ancaman penjara paling lama **1 tahun** atau denda paling banyak **kategori II, yakni Rp10 juta**.

- Menjual atau memberikan minuman atau bahan yang memabukkan kepada anak: ancaman penjara paling lama **2 tahun** atau denda paling banyak **kategori II, yakni Rp10 juta**.

- Memaksa seseorang meminum atau menggunakan bahan memabukkan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan: ancaman penjara paling lama **3 tahun** atau denda paling banyak **kategori III, yakni Rp50 juta**.


Ancaman tersebut hanya dapat diterapkan apabila unsur pasal terkait terbukti. Pasal 424 bukan ketentuan yang otomatis memidanakan setiap penjualan minuman beralkohol.


Rujukan: 

UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tersedia melalui basis data peraturan BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Details/234935/uu-no-1-tahun2023


**4. Dugaan penyediaan wanita penghibur dan praktik prostitusi**


Keberadaan perempuan di tempat hiburan malam bukan dengan sendirinya merupakan tindak pidana. Penegak hukum harus membedakan aktivitas hiburan yang sah dari tindakan yang memenuhi unsur tindak pidana.


Apabila ditemukan bukti seseorang dengan sengaja menghubungkan atau memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul, Pasal 420 KUHP Nasional dapat menjadi salah satu ketentuan yang diperiksa. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama **2 tahun**. Pasal 421 mengatur pemberatan sepertiga apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 419 atau Pasal 420 dilakukan sebagai kebiasaan atau untuk menarik keuntungan sebagai mata pencaharian.


Penerapan pasal-pasal tersebut bergantung pada perbuatan yang terbukti, bukan semata-mata pada keberadaan perempuan atau aktivitas berkumpul di sebuah cafe. Ketentuan lain dapat berlaku apabila ditemukan unsur eksploitasi, pemaksaan, perdagangan orang, atau keterlibatan anak.


## Desakan Tegas kepada Instansi Terkait, Tim investigasi Media Target Krimsus meminta:

1. **Pemerintah Desa Sei Tampang dan Kecamatan Bilah Hilir** melakukan klarifikasi kepada warga dan pengelola serta menyampaikan laporan apabila ditemukan gangguan ketertiban atau dugaan pelanggaran.

2. **Satpol PP Kabupaten Labuhanbatu** melakukan pemeriksaan lapangan sesuai kewenangannya, termasuk ketertiban umum, jam operasional, dan kepatuhan terhadap peraturan daerah.

3. **Dinas penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu** memeriksa legalitas usaha serta kesesuaian izin dengan kegiatan yang benar-benar dijalankan.

4. **Instansi perdagangan yang berwenang** memeriksa dokumen dan persyaratan penjualan minuman beralkohol apabila terdapat bukti awal yang mendukung dugaan tersebut.

5. **Polres Labuhanbatu** menindaklanjuti laporan dan bukti yang relevan apabila ditemukan indikasi tindak pidana, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan prosedur hukum.

6. **Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu** memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai hasil pemeriksaan dan langkah penanganan sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku.


Pengawasan tidak boleh berhenti pada kunjungan formal. Jika ditemukan pelanggaran, penanganannya harus terdokumentasi, transparan, dan sesuai prosedur. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara jelas agar tidak menimbulkan prasangka berkepanjangan.


Imbauan kepada Masyarakat, Masyarakat diminta tetap menjaga ketertiban, tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, dan tidak menyebarkan tuduhan yang belum terverifikasi.


Warga yang memiliki bukti konkret, seperti rekaman kejadian yang diperoleh secara sah, keterangan saksi, atau informasi mengenai dugaan pelanggaran, dapat menyampaikannya kepada instansi berwenang. Hindari menyebarluaskan data pribadi atau konten yang dapat membahayakan keselamatan pihak lain.


Media juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan dugaan penjualan minuman beralkohol kepada anak, pemaksaan, eksploitasi, kekerasan, atau gangguan keamanan yang membutuhkan penanganan segera.


Transparansi dan Penegakan Aturan Harus Diutamakan, Hingga naskah ini disusun, dugaan peredaran minuman beralkohol dan penyediaan wanita penghibur di cafe Dusun Negeri Baru, Desa Sei Tampang, belum dapat dinyatakan terbukti berdasarkan dokumentasi yang tersedia. Keterangan resmi dari pengelola serta hasil pemeriksaan instansi terkait masih diperlukan.


Media Target Krimsus mendorong pemerintah daerah dan aparat penegak hukum melakukan verifikasi secara objektif, profesional, dan tidak tebang pilih. Apabila ditemukan pelanggaran, proses penindakan harus berjalan sesuai hukum. Apabila dugaan tidak terbukti, masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan yang adil dan berimbang.


**Media Target Krimsus akan menelusuri perkembangan klarifikasi dan hasil pemeriksaan instansi terkait.**


*Bersambung... 


***MediaTargetKrimsus.Com — Tajam Mengungkap, Berimbang Memberitakan.***


***(TEAM — KOORDINATOR INVESTIGASI, Tim Investigasi Lintas Media, Tim Investigasi Media Target Krimsus & Tim Liputan) ***


Diberitakan oleh: 

***(DL Str — Tim Redaksi)***


🌈🦋 🌈

© Copyright 2022 - Media Target Krimsus