Breaking News

Lokasi Perjudian Gelper Bebas Beraktivitas Di wilayah Penegakan Hukum Wilayah Polres Siak



 Lokasi Perjudian Gelper Bebas Beraktivitas Di wilayah Penegakan Hukum Wilayah Polres Siak


Kabupaten Siak, RIAU — Sabtu, 03 Oktober 2026.


Kabupaten Siak, RIAU – MediaTargetKrimsus.Com — Maraknya lokasi perjudian berkedok ketangkasan gelanggang permainan (Gelper) di wilayah hukum Polsek Kandis, Polres Siak Polda Riau menjadi sorotan tajam publik. Awak Media mendesak Polsek Kandis untuk segera melakukan penindakan tegas.


Desakan ini muncul karena keberadaan Gelper dinilai sudah sangat meresahkan dan terang-terangan beraktivitas di tengah pemukiman warga.


Berdasarkan penelusuran awak media bersama tim di lapangan selama 2 minggu hingga saat ini masih tetap beroperasi, berikut titik lokasi yang diduga menjadi tempat praktik perjudian Gelper jenis meja tembak ikan,belakang Showroom Honda kota Kandis, Kelurahan Pasar Minggu Pasar Apek,Simpang Pipa,Daerah Desa Kampung Belutu.


Ke empat lokasi tersebut, aktivitas perjudian berlangsung hampir setiap hari dan ramai dikunjungi mulai dari kalangan generasi muda hingga orang dewasa.


Salah satu bukti temuan di lapangan, pada 27 Agustus 2026 pukul 16.25 WIB hingga hari Rabu 30 September,terlihat sejumlah pemain sedang bermain.


Warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengaku resah. Menurutnya, praktik tersebut sudah tidak asing lagi dan diduga dikelola oleh oknum-oknum berpengaruh di wilayah masing-masing sehingga bisa beroperasi dengan leluasa.


"Bahasa sehari-harinya Gelper, tapi isinya ya judi. Banyak anak muda yang habis waktunya di situ. Kami berharap Pak Kapolsek baru bisa tegas menutupnya," ujar salah seorang warga Kandis, Sabtu ( 19/09/2026).


Kontroversi,Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H. saat di konfirmasi kembali oleh awak Media terkait adanya arena lokasi perjudian Gelper masih tetap beroperasi,Sy sudah perintahkan dan arahkan Polsek utk terus lakukan upaya mitigasi dan penegakan hukum apabila ditemukan perjudian, pungkasnya.


Hingga berita ini diterbitkan, praktik perjudian Gelper tersebut diduga masih terus beroperasi,AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar sebagai pimpinan baru di Polres Siak agar dapat menunjukkan komitmen penegakan hukum sesuai dengan atensi Kapolri terkait pemberantasan segala bentuk perjudian yang tertuang dalam Pasal KUHP Baru - UU No. 1 Tahun 2023 (Berlaku mulai 2026) Pasal 426 " Setiap orang yang menyelenggarakan perjudian

Pidana penjara paling lama 9 tahun atau denda paling banyak Rp 2 Miliar ".


Media Target Krimsus.Com menantikan langkah nyata berupa razia dan penutupan permanen terhadap seluruh lokasi Gelper yang ada di wilayah hukum Polsek Kandis demi menjaga ketertiban dan menyelamatkan generasi muda dari jerat perjudian dan Harus di tindak secara proses hukum kepada oknum penyelenggara tersebut.


*Bersambung...


Ditulis oleh :

( Tim – Redaksi).


🌈🦋 🌈

© Copyright 2022 - Media Target Krimsus