Breaking News

Oknum Kepsek Dan P2SP SMPN 2 Kualuh Hulu Tidak Dilokasi, Proyek Revitalisasi Rp.549 Juta Hanya Cat Dan Ganti Plafon Asbes



 Oknum Kepsek Dan P2SP SMPN 2 Kualuh Hulu Tidak Dilokasi, Proyek Revitalisasi Rp.549 Juta Hanya Cat Dan Ganti Plafon Asbes


Kabupaten Labura, SUMUT – Jum'at, 23 Oktober 2026.


Kabupaten Labura, SUMUT – MediaTargetKrimsus.Com — Proyek Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SMP Negeri 2 Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, menuai sorotan tajam.




Pasalnya, dengan anggaran jumbo senilai Rp.549.111.000, yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026, hasil pengerjaan di lapangan terpantau hanya sebatas perbaikan plafon asbes,penaikan dinding bangunan beberapa lokal dan pengecatan dinding bangunan sekolah.


Fakta tersebut terekam dalam investigasi awak media bersama tim pada Kamis, 22 Oktober 2026, sekira pukul 13.25 WIB.


Dalam spanduk informasi proyek yang terpasang di pohon depan sekolah, tertera jelas data proyek :


- Nama Kegiatan : Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tingkat SMP.

- Nama Sekolah : SMP NEGERI 2 KUALUH HULU

- Pelaksana : Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP)

- Waktu Pelaksanaan : 90 Hari Kalender

- Tanggal Mulai : 03 Agustus 2026

- Rencana Selesai : 31 Oktober 2026

- Sumber Dana : APBN Tahun Anggaran 2026

- Jumlah Bantuan : Rp.549.111.000,-


Program ini berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Jenderal PAUD Dikdasmen, Direktorat SMP.


Ironisnya, saat awak media melakukan pengecekan di lokasi pada hari kamis 22 Oktober 2026, oknum Kepala Sekolah selaku penanggung jawab dan Ketua Panitia P2SP tidak berada di lokasi konstruksi. Tidak ada yang bisa memberikan penjelasan terkait rincian RAB dan realisasi penggunaan anggaran setengah miliar tersebut.


Dari pantauan visual, bangunan sekolah yang dicat biru-putih memang terlihat baru dicat, plafon dalam sudah diganti asbes. Namun tidak terlihat adanya pekerjaan konstruksi berat, rehab total, atau pembangunan baru yang sebanding dengan nilai anggaran Rp 549 Juta. Sisa-sisa plafon lama dan triplek berserakan di halaman sekolah.


Kondisi ini memicu pertanyaan besar di kalangan publik dan awak media. Apakah anggaran Rp 549 Juta hanya habis untuk cat dan plafon...? Sesuaikah dengan RAB dan Juknis Revitalisasi Kemeng dikdasmen 2026 yang mewajibkan swakelola secara transparan dan akuntabel...?


Sesuai Juknis, P2SP wajib bekerja secara transparan, melibatkan komite sekolah dan masyarakat, serta Kepala Sekolah wajib melakukan pengawasan harian di lokasi.


Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMPN 2 Kualuh Hulu belum dapat dikonfirmasi terkait ketidakhadirannya di lokasi proyek dan rincian penggunaan anggaran revitalisasi tersebut.


Awak media meminta kepada Kepala Sekolah dan Direktorat SMP Kemendikdasmen untuk segera turun melakukan audit fisik dan klarifikasi terhadap proyek revitalisasi SMPN 2 Kualuh Hulu yang akan berakhir pada 31 Oktober 2026 ini.


*Bersambung...


Ditulis oleh :

( Tim – Red)


🌈🦋 🌈

© Copyright 2022 - Media Target Krimsus