Pengaduan Masyarakat Desakan Penindakan Tegas Terhadap Dugaan Praktik Perjudian Tembak Ikan
Kisaran, Kabupten Asahan, SUMATERA UTARA — Senin, 12 Oktober 2026.
Kisaran, Kabupten Asahan, SUMATERA UTARA — MediaTargetKrimsus.Com — Masyarakat meminta aparat penegak hukum agar segera menindaklanjuti dugaan praktik perjudian tembak ikan di wilayah Jalan Sekrap No. 15, Sidodadi, Kisaran, Kabupten Asahan, Provinsi Sumatera Utara, apabila kegiatan tersebut terbukti berlangsung dan memenuhi unsur tindak pidana perjudian.
Dugaan aktivitas perjudian yang meresahkan masyarakat harus menjadi perhatian serius. Penanganan yang tegas, transparan, dan sesuai hukum diperlukan untuk menjaga ketertiban, keamanan lingkungan, serta melindungi masyarakat dari dampak sosial dan ekonomi akibat perjudian.
DASAR HUKUM
1. Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang tanpa izin menawarkan atau memberikan kesempatan untuk berjudi maupun menjalankan usaha perjudian. Ancaman pidananya dapat berupa penjara paling lama 9 tahun atau denda paling banyak kategori VI, sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur ancaman pidana bagi orang yang menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan tanpa izin.
Ketentuan tersebut merupakan dasar hukum yang relevan untuk menilai dugaan tindak pidana perjudian. Penerapannya harus berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
TUNTUTAN MASYARAKAT
1. Meminta pihak kepolisian melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap laporan dugaan perjudian tersebut.
2. Meminta aparat menindak tegas setiap pihak yang terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
3. Meminta agar identitas pelapor dan keselamatannya dijaga sesuai prosedur yang berlaku.
4. Meminta penanganan laporan dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak diskriminatif.
5. Mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, dan menyampaikan informasi berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum segera menindaklanjuti pengaduan ini secara serius. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tanpa pandang bulu demi menjaga ketertiban serta menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari praktik perjudian ilegal.
*Bersambung...
***MediaTargetKrimsus.Com — Tajam Mengungkap, Berimbang Memberitakan.***
***(TEAM — KOORDINATOR INVESTIGASI, Tim Investigasi Lintas Media, Tim Investigasi Media Target Krimsus & Tim Liputan) ***
Diberitakan oleh:
***(NA Hsb — Tim Redaksi)***
🌈🦋 🌈

Social Header