Rp39,23 Miliar Proyek Jalan Sayur Matinggi Disorot! Hotmix Diduga Dihampar Saat Hujan, Mutu dan Pengawasan Dipertanyakan
Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara — Senin, 26 Oktober 2026.
Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara — MediaTargetKrimsus.Com — **Uji Mutu Laboratorium dan Audit Teknis Mendesak Dilakukan, Jangan Sampai Uang Rakyat Habis untuk Jalan yang Cepat Rusak**
Proyek rekonstruksi jalan jurusan Ujung Padang – Afd Sayur Matinggi, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, dengan nilai kontrak mencapai Rp39.237.396.711,00 atau sekitar Rp39,23 miliar, kini menjadi sorotan. Pekerjaan pengaspalan hotmix yang terpantau di lapangan memunculkan pertanyaan serius mengenai penerapan prosedur teknis, pengendalian mutu, dan efektivitas pengawasan proyek yang dibiayai melalui APBD Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2026.
Tim investigasi Media Target Krimsus melakukan pemantauan pada Senin, 26 Oktober 2026, sekitar pukul 15.27–15.29 WIB, di kawasan Nagori Sayur Matinggi. Dokumentasi lapangan memperlihatkan permukaan jalan yang basah, cuaca mendung, serta kondisi pekerjaan jalan yang perlu mendapat pemeriksaan lebih lanjut.
Di lokasi juga terlihat rambu peringatan bertuliskan, “Harap Bersabar & Hati-Hati, Ada Pekerjaan Pengaspalan di Depan.” Namun, kondisi cuaca dan hasil akhir penghamparan aspal justru memunculkan pertanyaan: apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai persyaratan teknis, terutama mengenai kondisi permukaan, suhu campuran, pemadatan, dan kualitas hasil akhir?
Cuaca Basah, Kualitas Hotmix Menjadi Pertanyaan
Berdasarkan pengamatan visual tim di lapangan, terdapat sejumlah kondisi yang perlu diperiksa oleh tenaga ahli independen.
**Pertama, bagian tepi lapisan jalan.** Pada sejumlah bagian yang terdokumentasi, terlihat material agregat berupa butiran batu yang belum tampak terselimuti aspal secara merata. Kondisi ini perlu diuji untuk memastikan apakah campuran telah terhampar dan dipadatkan sesuai spesifikasi.
**Kedua, tekstur permukaan jalan.** Beberapa bagian tampak memiliki tekstur berpori dan rongga yang terlihat renggang. Dokumentasi tersebut belum cukup untuk memastikan adanya kegagalan pemadatan, tetapi menjadi alasan yang patut untuk melakukan pemeriksaan mutu secara profesional.
**Ketiga, kondisi bahu jalan dan sisa material.** Terdapat bagian tepi jalan yang terlihat belum rapi serta sisa material pekerjaan. Kondisi tersebut perlu dievaluasi untuk memastikan penyelesaian pekerjaan, kerapian tepi, dan keselamatan pengguna jalan memenuhi persyaratan kontrak.
**Keempat, pelaksanaan saat cuaca basah.** Penghamparan campuran beraspal ketika hujan atau permukaan jalan basah dapat menimbulkan persoalan teknis. Namun, penilaian akhir harus mempertimbangkan kondisi aktual saat penghamparan, suhu campuran, jenis campuran beraspal, kesiapan permukaan, hasil pengujian, serta ketentuan teknis yang tercantum dalam kontrak.
Dengan nilai kontrak lebih dari Rp39 miliar, pemeriksaan tersebut tidak boleh berhenti pada penilaian visual atau penjelasan sepihak. Hasilnya perlu dibuktikan melalui dokumen pengendalian mutu dan pengujian lapangan maupun laboratorium.
Jawaban Pekerja tentang Kompresor Belum Menjawab Persoalan Mutu
Saat tim melakukan konfirmasi di lokasi, seorang pekerja pelaksana disebut membenarkan adanya pekerjaan pengaspalan ketika kondisi cuaca hujan. Pekerja tersebut, menurut keterangan tim, menyebut penggunaan alat kompresor sebagai penjelasan.
Akan tetapi, penggunaan kompresor saja tidak dapat dijadikan bukti bahwa suhu campuran aspal tetap memenuhi persyaratan atau bahwa pemadatan telah mencapai standar yang diwajibkan.
Pertanyaan teknis yang perlu dijawab oleh pelaksana antara lain: berapa suhu campuran ketika tiba di lokasi, berapa suhu saat penghamparan dan pemadatan, bagaimana kondisi permukaan sebelum penghamparan, serta bagaimana hasil pengujian kepadatan dan ketebalan lapisan?
Media ini juga mengutip pernyataan seorang anggota tim di lapangan yang menilai bahwa pekerjaan saat cuaca basah berpotensi memengaruhi mutu campuran dan menimbulkan pemborosan anggaran apabila hasilnya tidak sesuai spesifikasi.
Pernyataan tersebut merupakan penilaian awal di lapangan, bukan kesimpulan laboratorium. Karena itu, pengujian teknis yang independen menjadi langkah penting untuk menjawab persoalan secara objektif.
Identitas dan Rincian Proyek
Berdasarkan data proyek yang disampaikan kepada redaksi, berikut rincian pekerjaan yang menjadi sorotan:
- **Nama pekerjaan:** Rekonstruksi Jalan Jurusan Ujung Padang–Afd Sayur Matinggi, Kecamatan Ujung Padang.
- **Nomor kontrak:** 600.1.9.3/41/PPK-WIL.II/2026.
- **Sumber dana:** APBD Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2026.
- **Tanggal SPMK:** 19 Juni 2026.
- **Masa pelaksanaan:** 180 hari kalender.
- **Nilai kontrak:** Rp39.237.396.711,00.
- **Kontraktor pelaksana:** PT Cahaya Artha Indonesia.
- **Konsultan pengawas:** CV Polo Consultant.
Data tersebut perlu dicocokkan dengan dokumen kontrak dan administrasi resmi pemerintah daerah. Nilai kontrak yang besar membuat transparansi penggunaan anggaran, kepatuhan terhadap spesifikasi, dan pertanggungjawaban mutu menjadi hal yang sangat penting.
Dasar Teknis:
Mutu Harus Dibuktikan, Bukan Sekadar Diklaim
Pekerjaan jalan beraspal wajib mengikuti spesifikasi teknis yang berlaku dan ketentuan kontrak. Acuan yang relevan antara lain **Spesifikasi Umum Bina Marga untuk pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan**, beserta revisi atau ketentuan yang secara resmi diberlakukan dalam kontrak proyek ini.
Dalam pelaksanaan campuran beraspal panas, suhu campuran, kondisi permukaan yang akan dilapisi, waktu pengangkutan, proses penghamparan, dan pemadatan merupakan faktor penting. Batas suhu yang tepat tidak boleh ditentukan hanya dengan perkiraan umum, melainkan harus merujuk pada jenis campuran, rancangan campuran kerja (*Job Mix Formula/JMF*), persyaratan kontrak, dan hasil pengendalian mutu.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, pihak yang berwenang harus menilai apakah pekerjaan wajib diperbaiki, diuji ulang, dibongkar dan diganti, atau dikenai konsekuensi kontraktual lainnya. Tindakan tersebut harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
Dasar Hukum dan Potensi Sanksi
**1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sebagaimana telah diubah melalui ketentuan perundang-undangan terkait.**
Penyelenggaraan jasa konstruksi wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan serta ketentuan mutu sesuai peraturan dan kontrak.
Apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran kewajiban penyedia jasa, sanksi administratif dapat dikenakan sesuai dasar hukum dan jenis pelanggarannya. Bentuknya dapat mencakup peringatan tertulis, denda administratif apabila memang diatur, penghentian sementara kegiatan, pencantuman dalam daftar hitam, atau sanksi lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Sanksi tersebut tidak otomatis berlaku hanya karena ditemukan kondisi jalan yang tampak kurang baik. Jenis pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab, dan ketentuan yang dilanggar harus terlebih dahulu ditetapkan.
**2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.**
Pengadaan pemerintah harus dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, serta sesuai kontrak dan ketentuan pengadaan yang berlaku.
Jika terbukti terdapat wanprestasi atau ketidaksesuaian hasil pekerjaan, konsekuensinya dapat berupa kewajiban perbaikan, pengenaan denda sesuai kontrak, pemutusan kontrak dalam kondisi yang memenuhi persyaratan, atau sanksi daftar hitam apabila dasar dan prosedurnya terpenuhi.
**3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022.**
Penyelenggaraan jalan harus memenuhi ketentuan mengenai pembangunan, pemeliharaan, keselamatan, dan penyelenggaraan jalan sesuai kewenangan serta peraturan pelaksanaannya. Dugaan ketidaksesuaian kualitas perlu diperiksa oleh instansi penyelenggara jalan yang berwenang.
Undang-undang ini tidak dapat langsung dijadikan dasar untuk menyatakan kontraktor melakukan tindak pidana hanya berdasarkan foto permukaan jalan. Penetapan pelanggaran dan sanksinya harus mengacu pada ketentuan yang secara khusus relevan dengan perbuatan yang terbukti.
**4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.**
Apabila kemudian ditemukan bukti bahwa seseorang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara, atau terdapat penyalahgunaan kewenangan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, perkara dapat diproses berdasarkan pasal yang relevan.
Sebagai contoh, Pasal 2 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 4–20 tahun dan denda Rp200 juta–Rp1 miliar. Pasal 3 mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 1–20 tahun serta denda Rp50 juta–Rp1 miliar.
Ancaman tersebut hanya berlaku jika seluruh unsur pasal yang bersangkutan terbukti. Nilai kontrak Rp39,23 miliar bukan otomatis nilai kerugian negara. Kerugian aktual harus ditentukan melalui pemeriksaan yang berwenang, sedangkan proses pidana memerlukan pembuktian unsur tindak pidana.
**5. Ketentuan kontrak, jaminan mutu, dan tanggung jawab penyedia jasa.**
Selain ketentuan perundang-undangan, kontraktor dan konsultan pengawas wajib menjalankan tanggung jawab sesuai kontrak dan ruang lingkup masing-masing. Apabila pekerjaan tidak memenuhi persyaratan, pejabat pembuat komitmen (PPK) harus menindaklanjuti temuan sesuai mekanisme kontrak, termasuk pemeriksaan, pengujian, perbaikan, dan penetapan konsekuensi yang sah.
Tidak ada satu besaran denda atau hukuman kurungan yang dapat ditetapkan secara otomatis hanya dari dugaan pengaspalan ketika hujan. Besaran denda kontraktual bergantung pada klausul kontrak dan dasar hukumnya, sedangkan pidana penjara maupun denda pidana hanya dapat diterapkan berdasarkan tindak pidana yang terbukti melalui proses hukum.
Desakan kepada Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum
Media Target Krimsus mendesak Pemerintah Kabupaten Simalungun, khususnya Dinas PUTR dan pejabat pembuat komitmen yang menangani proyek tersebut, untuk:
1. Melakukan pemeriksaan teknis terhadap kondisi penghamparan dan pemadatan aspal di lokasi pekerjaan.
2. Memeriksa catatan suhu campuran, *Job Mix Formula*, hasil uji kepadatan, ketebalan lapisan, mutu material, serta laporan harian pelaksanaan.
3. Meminta konsultan pengawas menjelaskan hasil pengawasan dan tindakan yang dilakukan ketika pekerjaan berlangsung dalam kondisi cuaca basah.
4. Melaksanakan pengujian laboratorium independen, termasuk pengambilan sampel inti (*core drill*) apabila metode tersebut sesuai untuk parameter yang hendak diperiksa.
5. Membandingkan hasil pengujian dengan spesifikasi teknis dan persyaratan kontrak, lalu memerintahkan perbaikan atau penggantian bagian pekerjaan apabila terbukti tidak memenuhi ketentuan.
6. Memastikan pembayaran pekerjaan didasarkan pada hasil dan volume yang benar-benar memenuhi ketentuan kontrak.
7. Membuka informasi mengenai tindak lanjut pemeriksaan kepada masyarakat dengan tetap mematuhi ketentuan keterbukaan informasi dan administrasi yang berlaku.
Inspektorat Kabupaten Simalungun juga perlu menilai apakah terdapat kelemahan pengendalian internal atau indikasi penyimpangan administrasi. Apabila muncul bukti awal yang memadai mengenai dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum dapat menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan prosedur hukum.
Hak Jawab dan Klarifikasi
Hingga berita ini disusun, menurut keterangan tim, redaksi belum memperoleh klarifikasi resmi dari PT Cahaya Artha Indonesia, CV Polo Consultant, maupun Kepala Dinas PUTR Kabupaten Simalungun mengenai kondisi pengaspalan yang dipersoalkan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait, termasuk penjelasan mengenai kondisi cuaca saat pekerjaan berlangsung, pengendalian suhu campuran, hasil pengujian mutu, serta langkah korektif yang telah atau akan dilakukan.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menetapkan kesalahan pihak tertentu sebelum pemeriksaan yang sah dilakukan. Tujuannya adalah mendorong transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap uang publik.
Himbauan kepada Masyarakat
Masyarakat pengguna jalan diminta berhati-hati ketika melintasi lokasi pekerjaan, memperhatikan rambu, dan melaporkan kerusakan jalan atau kondisi yang membahayakan keselamatan melalui saluran pengaduan resmi.
Warga juga diimbau menyampaikan dokumentasi dan informasi secara faktual, tidak merusak fasilitas jalan, serta tidak menyebarkan tuduhan yang belum terverifikasi. Pengawasan publik akan lebih kuat apabila didukung bukti yang dapat diperiksa dan disampaikan melalui jalur yang benar.
Rp39 Miliar Harus Menghasilkan Jalan yang Layak
Proyek bernilai Rp39,23 miliar merupakan tanggung jawab besar yang menuntut kualitas, keselamatan, dan pertanggungjawaban. Jika pekerjaan telah memenuhi seluruh persyaratan, hasil pengujian dapat menjadi dasar untuk menjawab keraguan publik. Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian, perbaikan dan penegakan ketentuan harus dilakukan secara tegas dan terukur.
**Jangan sampai uang rakyat dibayarkan tanpa kepastian mutu. Pemeriksaan teknis yang independen, transparansi dokumen, dan tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan adalah langkah penting untuk memastikan jalan di Sayur Matinggi benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.**
*Bersambung...
***MediaTargetKrimsus.Com — Tajam Mengungkap, Berimbang Memberitakan.***
***(TEAM — KOORDINATOR INVESTIGASI, Tim Investigasi Lintas Media, Tim Investigasi Media Target Krimsus & Tim Liputan) ***
Diberitakan Oleh:
***(DL Str — Tim Redaksi)***
🌈🦋 🌈






Social Header